Sistem Penilaian

PANDUAN NILAI

Berdasarkan Keputusan Rektor No.1666 / UN1.P.I / SK / HUKOR / 2016 penilaian hasil belajar mahasiswa untuk setiap mata kuliah dimanifestasikan dalam bentuk nilai sebagai berikut :

Nilai Huruf Persentase  Nilai Angka 
A 80.00% – 100% 4
A- 77.50% – 79.99% 3.75
A/B 75.00% – 77.49% 3.5
B+ 72.50% – 74.99% 3.25
B 70.00% – 72.49% 3
B- 67.50% – 69.99% 2.75
B/C 65.00% – 67.49% 2.5
C+ 62.50% – 64.99% 2.25
C 60.00% – 62.49% 2
C- 57.50% – 59.99% 1.75
C/D 55.00% – 57.49% 1.5
D+ 52.50% – 54.99% 1.25
D 50.00% – 52.49% 1
E < 50,00% 0

Penilaian Berkelanjutan 

Evaluasi Penilaian:
1. Ujian tertulis
2. Tugas dan presentasi
3. Rubrik, artikel, ujian terbuka, dan lainnya

 

Penilaian Akhir 

Penilaian Kelayakan Disertasi
Pengajuan naskah disertasi yang akan dievaluasi memerlukan persyaratan: (a) 3 makalah yang telah diterima (accepted) atau dipublikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi; atau 1 makalah yang dipublikasi dalam jurnal internasional dan 1 makalah yang dipublikasi di jurnal nasional terakreditasi, (b) pernah mempresentasikan makalah di forum seminar yang diselenggarakan oleh asosiasi profesi.

Dasar penilaian disertasi meliputi antara lain: materi, kemampuan penalaran, metodologi, tata tulis, dan konsistensi uraian.